Menkumham Yasonna Sebut Dokumen KLB Demokrat Sumut Belum Lengkap, Diberi Waktu Seminggu
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly menyebut berkas kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Sumut belum lengkap. Kemenkumham pun memberi waktu tujuh hari atau satu minggu untuk melengkapi dokumen tersebut.
"Jumat (19/3) sudah dilaporkan kepada saya, (dan) dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya, [...] ada waktu tujuh hari, maka kami beri waktu mungkin Senin (22/3) atau Selasa (23/3) diberikan ke kami untuk kami lihat lagi," kata Yasonna soal Demokrat di Gelora Bung Karno, Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (21/3/2021).
Dia menjelaskan, jika dokumen sudah lengkap, Kemenkumham akan meneruskan proses sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan.
"Kalau tidak lengkap ya kami akan ambil keputusan (lebih lanjut)," sebut Yasonna.
Kementerian Hukum dan HAM RI, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), menerima dokumen dari kubu KLB Demokrat pada 15 Maret 2021.
Terungkap Usai Raker di DPR
Yasonna membenarkan informasi itu saat ditanya oleh wartawan usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 17 Maret 2021.
Pada pertemuan itu, Yasonna mengatakan Kemenkumham akan memeriksa ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan dokumen pelaksanaan KLB sebelum menentukan keabsahannya.
"Jadi kita cross check saja dari SK (surat keputusan) dan lain sebagainya," ujar Yasonna.
Sejumlah bekas kader dan eks pengurus Partai Demokrat menggelar pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret. Menurut para penggeraknya seperti Jhoni Allen Marbun, Darmizal, dan Max Sopacua, pertemuan itu adalah kongres luar biasa Partai Demokrat.
Pertemuan tersebut menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat periode 2021-2025 dan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai untuk periode yang sama.
Walaupun demikian, pengurus pusat Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pada berbagai kesempatan, mengingatkan KLB hanya sah jika diusulkan oleh 2/3 ketua dewan pimpinan daerah (DPD) dan 50 persen ketua dewan pimpinan cabang (DPC).
Komentar
Posting Komentar